MPR Minta Pemda Antisipasi Fenomena Mudik Lebih Awal

  • Bagikan
MPR Minta Pemda Antisipasi Fenomena Mudik Lebih Awal
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pemerintah daerah harus mengantisipasi fenomena mudik lebih awal dan potensi gelombang mudik Idul Fitri 1442 H. Menurut Rerie, sapaan akrabnya, kesiapan dalam menyikapi warga yang pulang kampung lebih awal harus terus diupayakan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, menetapkan larangan mudik dan larangan beroperasi untuk sementara sejumlah moda transportasi darat, laut dan udara mulai 6 – 17 Mei 2021. Namun, menurut Rerie, kebijakan tersebut direspons oleh sebagian masyarakat dengan melakukan mudik lebih awal.

“Mudik lebih awal yang dilakukan sebagian masyarakat memang didasari banyak alasan, para pemangku kepentingan di daerah harus menyikapi fenomena ini dengan bijak dan langkah yang tepat,” kata Rerie dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mekanisme testing, tracing dan treatments (3T) harus diefektifkan untuk mengantisipasi penularan dari para pemudik. Para pemangku kepentingan mulai dari RT/RW, perangkat desa, kabupaten hingga provinsi, harus dilibatkan secara aktif agar proses 3T bagi para pemudik bisa dilakukan dengan baik.

“Apalagi, survei Kementerian Perhubungan yang dilakukan pada Maret lalu, sebanyak 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang menyatakan tetap akan melakukan mudik meski ada larangan dari pemerintah, dengan tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah (37%), Jawa Barat (23%) dan Jawa Timur (14%),” ujar Rerie.

Dari data survei tersebut, menurut Rerie, sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan dengan langkah-langkah yang masif dan terukur untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus ke sejumlah daerah.

“Upaya sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan kebijakan larangan mudik harus terus dilakukan agar bisa menekan pergerakan masyarakat menjelang Lebaran 2021 ini,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan. Sehingga kebiasaan tersebut menjadi norma baru dalam keseharian.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, menetapkan larangan mudik dan larangan beroperasi untuk sementara sejumlah moda transportasi darat, laut dan udara mulai 6 – 17 Mei 2021.

Pada peraturan itu, pengecualian diberikan bagi kendaraan yang memiliki tujuan khusus seperti transportasi untuk dinas, barang, logistik, mobil petinggi negara, maupun kendaraan para satgas COVID-19. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Tanah Air.[prs]

  • Bagikan