MK Anulir Kemenangan Orient Riwu Kore, PDIP Minta KPU Bertanggungjawab

  • Bagikan
MK Anulir Kemenangan Orient Riwu Kore, PDIP Minta KPU Bertanggungjawab
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Calon Bupati yang diusung PDIP dalam Pilkada Sabu Raijua dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas hal ini, PDIP mengklaim menerima hasil putusan MK tersebut. Kendati demikian, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat merasa penyelenggara Pilkada yakni KPU juga harus bertanggungjawab.

“Tentu saja partai menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Djarot saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).

“Kita juga meminta pertanggungjawaban penyelenggara pilkada yang bekerja tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pilkada yang cukup panjang,” lanjutnya.

Djarot menilai KPU telah teledor dengan meloloskan Orient menjadi calon Bupati Sabu Raijua. Selain itu, Djarot juga minta ketedoran KPU ini diusut tuntas.

“Keteledoran mereka harus diusut sampai tuntas,” jelas anggota Komisi II DPR ini.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly,” kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Kemenangan Orient juga digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba. MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

“Orient is America citizen,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.

Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

“Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Saldi.[prs]

  • Bagikan