Meutya Hafid Klaim DPR dan Pemerintah Komit Selesaikan Pembahasan RUU PDP

  • Bagikan
dpr
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (ist/net)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara komprehensif, sehingga bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

“Nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Meutya Hafid yang juga Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar menegaskan, perlindungan atas data pribadi memang telah ada di dalam 32 undang-undang sektoral, namun hingga saat ini belum ada satupun undang-undang yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas data pribadi.

“Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara Asean seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak,” tegas Meutya yang juga mantan presenter televisi tersebut.

Pemerintah sendiri berpandangan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data. Juga menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati oleh pengendali dan pemroses data pribadi.

“RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi. Ini menjadi tantangan bersama,” kata Semuel Pangerapan.

Di samping itu, lanjut Semuel Pangerapan, RUU PDP akan mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman, yakni dengan memberikan kepastian hukum bagi industri dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Namun yang lebih penting, kata Meutya Hafid, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi. Juga menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Maka perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD Tahun 1945,” katanya.

Bagi kalangan pemuda milenial, Meutya mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi terkait urgensi perlindingan data pribadi. Apalagi generasi milenial sangat erat dengan kehadiran teknologi.

“Untuk mendukung persiapan generasi emas 2045, maka perlindungan terhadap milenial dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan siber, perlu untuk dilakukan,” tandas Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar.[prs]

  • Bagikan