Mabes Polri Klaim Telegram Larangan Peliputan Arogansi Hanya untuk Internal

  • Bagikan
Mabes Polri Klaim Telegram Larangan Peliputan Arogansi Hanya untuk Internal
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan, bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST, yang dikeluarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menuai polemik di kalangan publik.

Atas hal tersebut, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal. Buktinya, lanjut Rusdi, telegram itu ditujukan untuk Kapolda dan secara khusus untuk Kabid Humas Polda.

“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” tutur Rusdi kepada wartawan, Senin (6/4/2021).

Diketahui, dewan pers merasa ada keanehan dengan isi surat telegram Kapolri tersebut. Dewan Pers menganggap tidak paham telegram itu ditujukan kepada internal kepolisian atau media massa.

“Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2021).

Penjelasan Kapolri, menurut Arif, diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasalnya, telegram Kapolri memiliki arti ganda, atau ambigu.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena kita salah menangkap maksudnya, maka, kami meminta Kapolri Listyo Sigit harus menjelaskan maksud yang sebenarnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam Surat Telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama Surat Telegram itu.[prs]

  • Bagikan