KPK Yakin Bisa Gagalkan Praperadilan RJ Lino

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK yakin bisa mempertahankan status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 itu.

“KPK siap hadapi praperadilan pemohon. KPK bahkan yakin permohonan pengguguran status sebagai tersangka itu dapat digagalkan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (26/4/2021).

Alasannya, karena seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang telah dilakukan terhadap RJ Lino sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” kata Ali.

RJ Lino dipersalahkan penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu diakibatkan perbuatannya yang merugikan keuangan Negara miliaran rupiah.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan RJ Lino untuk 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

RJ Lino mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 16 April 2021. Agenda sidang perdana rencananya pada Selasa 4 Mei 2021.

Dalam petitum permohonan, dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata RJ Lino.

Selain itu, dia meminta pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas nama dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan termohon pimpinan KPK untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cabang KPK RI; memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon dalam keadaan semula,” demikian pemohon dalam petitumnya.[prs]