Hukum
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan terkait SP3 Kasus BLBI

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (2/4/2021), mengatakan bahwa penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.
“Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana,” ujar Ali Fikri.
Dia menyebut KPK telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya KPK pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh MA.
“Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud,” katanya.
Lewat keterangan tertulisnya, MAKI bakal melawan KPK lewat gugatan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. KPK mengaku tak masalah dengan rencana MAKI.
“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (2/4).
KPK untuk pertama kalinya menerbitkan SP3 kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim pada Kamis (1/4). Keduanya pun kini tak lagi menjadi tersangka KPK.
MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menyebut gugatan ini akan diajukan paling lambat akhir April 2021.
“Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ucapnya.
Boyamin menyebut KPK harusnya tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa). Selama ini, katanya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim merupakan buron KPK.
“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” ujarnya. (ndi)