KPK Bakal Secepatnya Periksa Azis Syamsuddin

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus. Azis dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar.

Mereka kemudian sempat bertemu di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis menyampaikan kepada Stepanus bahwa Syahrial tengah diselidiki oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan meminta agar Stepanus membantu Syahrial.

Firli memastikan, KPK tidak akan berhenti mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga akan menggali lebih lanjut ihwal keterlibatan Azis dalam perkara ini.

“Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI,” kata dua.

“Nanti setelah itu kita lihat perbuatannya apa, keterangan aksi bagaimana, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi,” ujarnya menambahkan.

Terkait kasus ini, Azis hanya berkomentar, “bismillah, al fatihah”.

Sebelumnya KPK mengungkapkan kasus suap yang dilakukan penyidik mereka dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Stepanus dan seorang pengacara Maskur Husain meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar perkara dugaan korupsi Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Syahrial lantas menyetujui permintaan tersebut. Berikutnya, Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu menegaskan kepada Syahrial bahwa penyidikan tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dalam kasus ini, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.[prs]