KPK Akui Butuh Strategi Khusus Usut Kasus Suap di Ditjen Pajak

Realitarakyat.com – Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan butuh waktu dan strategi khusus untuk mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hingga kini pihaknya belum mengungkap nama tersangka yang terseret dalam kasus tersebut.

“Tentu semua ini butuh waktu ya. Kita butuh waktu, butuh strategi sendiri begitu,” ucap Ali, Jumat (16/4/2021).

Ali menuturkan, setiap kasus memiliki kompleksitas yang berbeda. Terkait perpajakan misalnya, menurut Ali, membutuhkan lebih banyak waktu guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Tersangka bisa dikenai dengan Pasal 2 atau pun Pasal 3 UU Tipikor tentang suap namun harus dikaitkan dengan perpajakan karena saling berhubungan.

“Bagaimana kita harus menghubungkan administrasi perpajakan atau tindak pidana perpajakan atau tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ia memastikan lembaganya selalu berpegang pada prinsip cepat dalam menangani suatu perkara. Menurutnya, KPK akan mengumumkan para tersangka berikut konstruksi kasus jika penyidikan sudah cukup.

“Percepatan penanganan perkara oleh KPK selalu kami lakukan,” kata Ali.

Sejumlah pihak sebelumnya mendesak KPK segera mengumumkan tersangka kasus suap pajak. Salah satunya dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK segera mengumumkan dan menahan para tersangka kasus suap pajak.

Permintaan itu dilayangkan menyusul upaya menghilangkan barang bukti ketika tim penyidik lembaga antirasuah hendak menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan.

“KPK segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barang bukti bersangkutan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Hanya saja, Boyamin mengingatkan proses hukum harus tetap berpegang kepada asas praduga tak bersalah dan kecukupan minimal dua alat bukti.

Di samping itu, ia meminta KPK agar cepat menemukan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti kasus suap dugaan pajak.[prs]