Konsistensi Pencegahan Penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri harus Ditingkatkan

  • Bagikan
Konsistensi Pencegahan Penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri harus Ditingkatkan
Wakil Kertua MPR RI, Lestari Moerdijat /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Upaya pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengendalian Covid-19 selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021 harus konsisten dilakukan agar penyebaran virus korona di tanah air bisa dikendalikan.

“Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 memang mengatur sejumlah kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri, tantangannya adalah konsistensi para pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan-aturan dalam surat tersebut,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

Dalam surat edaran tersebut antara lain berisi himbauan agar masyarakat sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan di area publik. Selain itu, kegiatan di zona hijau dapat dilaksanakan dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.

Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu juga mengatur tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Beragamnya penugasan yang diperintahkan dalam surat edaran tersebut, menurut Lestari, membutuhkan konsistensi dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Karena, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, pengaturan larangan mudik dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan memiliki konsekuensi terhadap langkah lainnya.

Upaya larangan mudik misalnya, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, efektivitasnya tergantung pada upaya pencegahan di sejumlah jalur mudik.

Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan dan di jalur mudik, jelas Rerie, harus berfungsi dengan baik selama Ramadan dan Idul Fitri.

Dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19, tambahnya, mekanisme kewajiban memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) harus dilaksanakan secara benar.

Sehingga fungsi-fungsi pemantauan, pengendalian dan evaluasi yang diamanatkan oleh surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, jelas Rerie, bisa dilaksanakan dengan baik.

Data Satgas Pengendalian Covid-19 mengungkapkan, momen libur panjang Hari Raya Idul Ftiri 2020 menyebabkan peningkatan kasus positif Covid-19 sebesar 70% sampai 90%.

Rerie berharap, sejumlah upaya pengendalian penyebaran Covid-19 tahun ini bisa dilaksanakan dengan baik untuk menekan potensi peningkatan kasus positif.

Selain itu, tambahnya, disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan juga harus ditingkatkan, sehingga penerapan prokes menjadi norma dalam keseharian masyarakat.(ilm)

  • Bagikan