Ketua DPD JPKP Paluta Protes, Kejari Paluta Diduga Tabrak Program Jaga Desa

  • Bagikan
Ketua DPD JPKP Paluta Protes, Kejari Paluta Diduga Tabrak Program Jaga Desa
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Masih ingat Jaksa Garda Desa?. Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa, program yang telah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerja Sama Antara Jaksa Agung Ri Dengan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 yang lalu,sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program Jaksa Garda Desa ibarat pepatah ‘sedia payung sebelum hujan’, yang bertujuan untuk melakukan pengawalan, pengawasan, pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa guna menjalankan pembangunan agar memperoleh manfaat yang maksimal dan tepat sasaran sesuai aturan.

Tujuan program Jaksa Garda Desa ini sepertinya bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh para oknum jaksa dari kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) Provinsi Sumatera utara.

Seperti yang terjadi pada acara kegiatan sosialisasi ,Jumat ( 9/4/2021) yang lalu. Berlokasi di salah satu pondok pesantren di kecamatan Portibi Paluta. Berlangsung kegiatan sosialisasi dari anggaran dana desa Tahun 2021 dengan tema optimalisasi penggunaan dana desa dalam menghindari penyelewengan dan perbuatan melawan hukum,dengan narasumber dari pihak Kejari Paluta.

Kegiatan ini diduga tidak sesuai aturan dan diduga ada perbuatan melawan hukum,ada kolaborasi oknum jaksa dengan pihak kecamatan?

Ketika acara berlangsung Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Paluta Dewi Sartika Siregar,SE melakukan protes karena sosialisasi ini seharusnya diadakan dimasing- masing desa bukan diseting dikumpulkan disatu tempat.

‌” Namanya anggaran dana desa, dana ini milik desa dan pemberdayaannya harus di desa”, jelas Dewi Sartika Siregar kepada www.realitarakyat.com lewat Pesan WA-nya, (22/04/2021).

Ia katakan, “SOP apa yang dipakai pihak narasumber dari kejaksaan ini dan mana surat tugasnya, sebuah sosialisasi dalam hitungan jam bisa rampung sekitar 30 desa?” Ucapnya

Masih lanjutnya lagi. Sangat miris ketika bapak Presiden Jokowi dengan nawacitanya membangun dari desa Menuju Indonesia Maju tapi pengelolaanya di Paluta ada indikasi amburadul begini.

Kepada para kepala desa seluruh Paluta diharapakan bersatu dan jangan takut sama siapapun demi membangun desa,ujarnya mengakhiri.

Beberapa kepala desa yang kami ajak untuk wawancara terlihat Takut dan hanya senyum
“Kami gak bisa berbuat apa apa ikuti sistim saja, ke acara ini saja untuk bayar transport cari pinjaman dulu kan tahu sendiri dana desa belum dicairkan”katanya lirih

Informasi yang dihimpun media ini, untuk kegiatan sosialisasi pemberdayaan desa ini, masing – masing desa menganggarkan Rp 4.500.000.(Haryan)

  • Bagikan