Ketua BPKN Sebut Revisi UU ITE Mendesak Dilakukan, Ini Alasannya

  • Bagikan
Ketua BPKN Sebut Revisi UU ITE Mendesak Dilakukan, Ini Alasannya
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sudah merenggut banyak korban. Padahal, esensi pembentukan undang-undang ini, adalah untuk menata kembali perkembangan teknologi digital.

Karena itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menilai, revisi UU ITE mendesak untuk dilakukan, terutama menyusul semakin banyaknya kasus konsumen yang terjerat kasus hukum.

“Revisi UU ini sudah sangat mendesak dan memang sudah perlu dilakukan revisi khususnya di Pasal 27 ayat 3. sudah banyak merenggut banyak korban. Padahal esensi dilakukannya revisi UU ITE pada 2016 lalu adalah untuk menata kembali perkembangan digital yang pesat. Tujuannya lebih ke tujuan ekonomis, bukan dipakai sebagai jebakan,” katanya,” kata Rizal dalam seri Diskusi Publik Perlindungan Konsumen bertajuk “Akankah Ada Stella-Stella lain….”. Jumat (23/4/2021).

Rizal mengungkapkan, Pasal 27 ayat 3 di UU ITE memang kerap menjadi masalah. Mulai dari kasus Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, hingga kasus Prita Mulyasari soal kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International.

Kasus teranyar, yaitu kasus Stella Monica yang dipidanakan oleh klinik kecantikan usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan sebuah klinik kecantikan via media sosial.

“(Dalam kasus Baiq Nuril), Presiden sampai harus keluarkan amnesti karena Presiden sadar ada persoalan dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini,” katanya.

Sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjunjung perlindungan konsumen, lanjutnyq, BPKN tentu tidak ingin ada perlakuan yang tidak adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Khusus pada kasus Stella, menurut Rizal pihaknya tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah bergulir. Namun, BPKN akan terus menyampaikan informasi soal penerapan UU ITE bagi para konsumen.

“Kita tidak akan lakukan intervensi proses hukum yang dilakukan di Surabaya tapi kita akan lakukan proses pencerdasan masyarakat terkait bagaimana penerapan UU ITE dan sekaligus ini akan jadi salah satu rekomendasi atau referensi bagi aparat penegak hukum di NKRI,” imbuhnya.

Seorang konsumen klinik kecantikan, Stella Monica, didakwa mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L’VIORS usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan klinik tersebut via media sosial.

Dalam perbincangan yang ditangkap layar (screenshoot) dan diunggah di Instagram Story-nya, Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai melakukan perawatan di klinik tersebut. (ndi)

  • Bagikan