Kemendagri Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala-402

  • Bagikan
Kemendagri Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala-402
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas. Akta kematian itu diserahkan secara simbolis kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Penyerahan akta tersebut dilakukan oleh Dirjen Zudan di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Selain akta kematian, dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terbaru juga diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402. Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban. Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen sekaligus,” kata Dirjen Zudan dalam keterangan tertulis.

Zudan mengatakan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara cepat dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus lagi sudah ditangani oleh Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

“Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya,” kata Zudan.

Zudan menyebut dokumen tersebut itu diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan seperti asuransi atau kepentingan mendesak lainnya.

Sementara itu, Laksma TNI Ahmadi Heri menyampaikan terima kasih atas respons cepat Dukcapil menerbitkan akta kematian dan dokumen yang dibutuhkan keluarga korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban,” kata Ahmadi Heri.

Diketahui, 53 awak tersebut dinyatakan gugur setelah KRI Naggala-402 tenggelam pada kedalaman 838 meter. Prajurit TNI yang gugur akan diberi kenaikan pangkat. Selain itu, para awak kapal selam yang gugur itu akan diberi tanda kehormatan Bintang Jalasena.

“Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Senin (26/4).

Sebagai informasi, Bintang Jalasena adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI AL. Tanda kehormatan ini diberikan kepada prajurit yang berjasa di bidang militer yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok.

Jokowi mengatakan negara juga menjamin biaya pendidikan anak-anak dari prajurit yang gugur. Jaminan pendidikan tersebut diberikan hingga tingkat S1.

“Pemerintah juga akan menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1,” ujarnya.[prs]

  • Bagikan