Kejati NTB Periksa Tiga Tersangka Pengadaan Benih Jagung

  • Bagikan
Kejati NTB Periksa Tiga Tersangka Pengadaan Benih Jagung
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tiga dari empat tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan tersangka yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan ini adalah direktur pelaksana proyek dari PT. SAM berinisial AP.

“Jadi tersangka yang hadir pemeriksaan hari ini, HF (Husnul Fauzi), IWW, dan LIH. Sedangkan AP tidak hadir, dia diwakilkan oleh pengacaranya,” kata penyidik ada surat keterangan terkait ketidakhadirannya lagi,” kata Dedi di Mataram, Senin (12/4/2021).

Apakah surat tersebut kembali berasal dari pihak medis yang menyatakan AP masih positif terpapar COVID-19, Dedi belum berani menyatakannya secara pasti.

Dalam kasus ini, tersangka Husnul Fauzi berstatus mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Dia berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Kemudian IWW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung di tahun 2017. Untuk LIH, direktur pelaksana proyek dari PT. WBS.

Dari pantauan, Husnul Fauzi tiba di Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Kehadirannya hampir bersamaan dengan IWW yang didampingi pihak pengacaranya masing-masing.

Sekitar setengah jam menghadap penyidik jaksa, keduanya keluar gedung dan menjalani tes cepat antigen COVID-19 di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati NTB. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan negatif.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak kejaksaan kembali mengarahkan keduanya untuk menjalani pemeriksaan tersangka di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB.

Selanjutnya pada pukul 11.32 Wita, LIH hadir ke Kejati NTB. Pada pukul 12.10 Wita, LIH keluar dari dalam gedung kejaksaan dengan didampingi oleh petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram untuk menjalani tes cepat antigen COVID-19.

“Untuk LIH, tes cepat antigen-nya dilaksanakan di RSUD Kota Mataram,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, LIH kembali ke Kejati NTB. Dengan didampingi kuasa hukumnya, LIH bergegas ke dalam gedung dan melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Untuk hasil tes-nya, belum keluar, kita masih tunggu dari pihak rumah sakit,” ucap dia.

Hingga pukul 14.45 Wita, ketiga tersangka masih terpantau berada dalam gedung. Terkait materi pemeriksaannya, Dedi masih enggan sampaikan melainkan hal itu dikatakannya sudah menjadi kewenangan penyidik.

“Soal itu (materi pemeriksaan), kewenangannya ada di penyidik, biar nanti penyidik saja yang sampaikan,” ucap dia.

Empat tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikannya, telah muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.[prs]

  • Bagikan