Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Solo

  • Bagikan
Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Solo
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Kali ini aset Benny yang disita adalah Hotel Brothers Solo.

“Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Dalam hal ini, penyitaan aset tersebut dilakukan guna mencari barang bukti. Selain itu, aset itu juga diperlukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut.

Leonard menerangkan, penyitaan aset Hotel Brothers Solo Baru milik Benny Tjokro itu telah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi yang terletak di Desa Langenharjo, Grogol, Jawa Tengah.

“Pemegang hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru),” ucapnya.

Kini, kata Leonard, semua aset sitaan tersebut akan ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tandasnya.

Setidaknya ada sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.[prs]

  • Bagikan