Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokro, Kali Ini Tanah di Kendari

  • Bagikan
Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokro, Kali Ini Tanah di Kendari
Benny Tjokro/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Penyidik menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 m2 di Kendari.

“Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 m2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kabupaten/Kota Kendari, dan status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Leonard mengatakan penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ungkapnya.

Ini bukan satu-satunya aset Benny Tjokro yang telah disita jaksa. Jaksa sebelumnya telah menyita berbagai aset diduga milik Benny Tjokro, dari lahan hingga mal. Kejagung juga menyita ratusan aset lain dari tersangka lainnya.

Jaksa juga menjerat Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga telah menjerat tersangka dugaan korupsi PT ASABRI lainnya, Jimmy Sutopo, dengan kasus pencucian uang.[prs]

  • Bagikan