Kasus SPAM IKK Ile Boleng Segera Disidangkan

  • Bagikan
Kasus SPAM IKK Ile Boleng Segera Disidangkan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas PUPR Kabupaten Flotim Tahun 2018 lalu, Selasa (20/04/2021).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, S. H kepada wartawan, hari ini selasa (20/04/2021) membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM IKK Ile Boleng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsin(Tipikor) Kupang.

Dijelaskan Kasi Pidsus yang akrab disapa Chos ini bahwa dalam pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka.

“Iya benar. Hari ini, Selasa (20/04/2021) Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Flotim melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi SPAM IKK Ile Boleng ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Chos.

Disebutkan Chos, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas PUPR Kabupaten Flotim, Kejari Flotim menetapkan tiga tersangka diantaranya YJF, YYBS dan PSAD.

Ditambahkan Chos, setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, JPU Kejari Kabupaten Flotim tinggal menunggu jadwal perdana kasus tersebut yang bakal dilaksanakan pada pekan depan, Senin (26/04/2021).

“Jadwal sidangnya sudah ditetapkan dimana sidang perdananya akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin (26/04/2021),” ucap Chos.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Dance W. Sikky, S. H membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut oleh JPU Kejari Kabupaten Flotim.

“Iya benar. Sudah dilimpahkan pada hari ini, Selasa(20/04/2021) oleh jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Flotim,” sebut Dance.(rey)

  • Bagikan