Ikut Kebijakan Pusat, Anies Perpanjang Penerapan PPKM Mikro di Jakarta

  • Bagikan
Ikut Kebijakan Pusat, Anies Perpanjang Penerapan PPKM Mikro di Jakarta
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta selama dua pekan terhitung sejak 6 April hingga 19 April. Keputusan itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan selama dua pekan terakhir, jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yakni 7.322 kasus aktif pada 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada 5 April.

“Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari, sehingga kita harus siap untuk situasi apapun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Ia menjelaskan bahwa penurunan kasus aktif tersebut berdampak signifikan pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU.

Berdasarkan data Dinkes DKI, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret sebesar 7.863 tempat tidur. Dari jumlah itu, sebanyak 4.258 tempat tidur terpakai atau 54 persen dari jumlah yang ada.

Sementara jumlah kapasitas ICU per tanggal 21 Maret sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59 persen dari jumlah yang ada.

“Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi yang kami miliki sekitar 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen, serta untuk ICU sebesar 1.136 unit dan terisi 548 atau 48 persen, dengan demikian, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut, yakni 10 persen di tempat tidur isolasi dan 11 persen di ICU,” ucap dia.

Anies sendiri mengimbau warga menahan diri untuk tidak keluar rumah, terlebih bila tak ada kepentingan yang mendesak.

“Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua. Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini,” ujar Anies.[prs]

  • Bagikan