Ikut Aturan Pusat, Pemkot Bogor Seusaikan Jam Kerja ASN dan BUMD Selama Ramadhan

  • Bagikan
Ikut Aturan Pusat, Pemkot Bogor Seusaikan Jam Kerja ASN dan BUMD Selama Ramadhan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selama bulan Ramadhan, dengan aturan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor, M Taufik mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN dan pegawai BUMD tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan.

Taufik menjelaskan ASN di lingkungan Kota Bogor bekerja selama lima hari dalam sepekan. Dalam Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis, mulai pukul 08:00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

“Sedangkan pada hari Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Kemudian, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, waktu kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Pada Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB,” jelas Taufik membacakan isi surat edaran kepada wartawan di Bogor, Rabu (14/4/2021).

Menurut Taufik, ASN yang bekerja di kantor selama bulan Ramadhan, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19

Aturan jam kerja ASN di Kota Bogor selama bulan Ramadhan ini, merujuk pada aturan jam kerja dari pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Sebelumnya, Menteri PanRB, telah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yang dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur mengenai jam kerja ASN pada instansi yang menerapkan pola enam hari kerja dan lima hari kerja dalam sepekan, selama bulan Ramadhan.

Disebutkan, bahwa jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan enam atau lima hari kerja, selama bulan Ramadhan tahun 2021 minimal 32,5 jam dalam sepekan.

Pengaturan jam kerja tersebut dengan tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah. Di luar bulan Ramadhan, jam kerja ASN adalah 37,5 jam dalam sepekan.[prs]

  • Bagikan