ICW Minta KPK Gugat Perdata Tersangka Kasus BLBI

  • Bagikan
icw
Kantor ICW. /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat perdata tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Desakan muncul usai lembaga antirasuah itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Kamis (3/4) kemarin.

“Berkenaan dengan konteks saat ini, maka ICW menurut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4/2021).

Menurut Kurnia, upaya tersebut mesti dilakukan KPK untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah.

Apabila gugatan ini tidak segera dilayangkan, Kurnia menilai Nursalim berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

ICW, kata dia, kerap memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan yang harus dituntaskan oleh KPK sejak lama. Sebab, akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara harus menelan kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp4,58 triliun.

“Periode kepemimpinan Firli Bahuri ini justru meruntuhkan harapan publik,” kata dia.

Kondisi ini, menurut Kurnia terjadi karena berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, ia juga menyoroti pangkal persoalan lain penghentian penyidikan ini juga berkaitan langsung dengan Mahkamah Agung (MA) dan kebijakan Komisioner KPK beberapa tahun lalu.

MA diketahui mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) pada 2019. Amar putusan berbunyi, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

KPK kala itu sempat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak MA berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020. Oleh sebab itu, Kurnia meminta KPK mengabulkan permintaan mereka dalam gugatan perdata terhadap Nursalim.

“Namun, daripada itu, penting untuk ditekankan bahwa penghentian ini bukan berarti menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan,” pungkasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK. Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.[prs]

  • Bagikan