Hak Jawab dan Klarifikasi Pelurusan Berita Tae Yong Shim, Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

  • Bagikan
Hak Jawab dan Klarifikasi Pelurusan Berita Tae Yong Shim, Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang tercantum pada Website Realita Rakyat (“Realita Rakyat”) dengan tautan berikut ini  :

Kejaksaan Agung Ungkap Keterlibatan Tae Yong Dalam Kasus Korupsi BPJS TK-Asabri

(“Pemberitaan”), kami selaku kuasa hukum dari PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia (“Klien”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2021 (terlampir), dengan ini mewakili Klien kami hendak menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

*Bahwa dalam Pemberitaan yang diterbitkan oleh Realita Rakyat banyak fakta yang tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan terkesan menggiring opini tanpa dasar bahwa Klien kami adalah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun PT Asabri (Persero) sebelum adanya penetapan, putusan, atau keputusan yang dikeluarkan oleh penegak hukum yang berkaitan.

Adapun hak jawab kami ajukan terhadap kalimat-kalimat Pemberitaan pada Realita Rakyat sebagai berikut:

a.”Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa peran Presiden Direktur PT Mirae Sekuritas, Tae Yong Shim adalah melakukan transaksi saham dengan pejabat Direksi BPJS TK dan PT Asabri, yang diketahui merupakan hasil korupsi dan merugikan keuangan negara._”__

Berkaitan dengan kalimat Pemberitaan sebagaimana disebutkan diatas, perlu kami sampaikan dan tegaskan bahwa Tae Yong Shim sebagai Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia tidak pernah melakukan transaksi saham dengan pejabat maupun direksi dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri. Kami sangat keberatan bahwa Pemberitaan tersebut telah menggiring fakta dan opini bahwa Tae Yong Shim melakukan transaksi saham secara pribadi dengan pejabat maupun pengurus BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri (Perseroan), yang dimana faktanya bahwa Klien kami, Tae Yong Shim, maupun anggota pengurus Klien lainnya, tidak pernah melakukan transaksi saham dengan pejabat maupun pengurus BPJS Ketenagakerjaan dan
PT Asabri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Klien kami berpedoman dengan ketentuan yang ada dan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.”Pasalnya, selain dalam kasus BPJS TK dan PT Asabri, Tae Yong
Shim pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.” _

Berkaitan dengan kalimat Pemberitaan sebagaimana disebutkan diatas, perlu kami sampaikan bahwa Tae Yong Shim sebagai Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia hanya diperiksa 1 (satu) kali oleh Penyidik Kejaksaan Agung untuk membantu proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi dan tidak pernah diperiksa untuk kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) maupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan Klien kami dalam dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri (Persero) bertujuan untuk membantu Penyidik dalam melakukan penyidikan dan pengungkapan kebenaran materil pada kasus tersebut.

c.”Kemudian pada 15 Mei 2020, tim penyidik Kejagung telah
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Arisandhi Indrodwisatio dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya yang menjerat tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT).

Pada saat itu, Arisandhi diperiksa penyidik karena berperan sebagai pengurus perusahaan manajemen investasi yang dianggap mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Khususnya terkait jual beli saham melalui perusahaan manajemen investasi yang dikelola oleh saksi.”

Bahwa terkait kalimat Pemberitaan tersebut diatas, perlu kami tegaskan bahwa Klien kami bukan suatu perusahaan manajer investasi, melainkan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha perantara pedagang efek sebagaimana diatur dan diawasi oleh instansi-instansi yang berwenang dalam bidang pasar modal. Sehingga Bapak Arisandhi Indrodwisatio bukan pengurus suatu perusahaan manajemen investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pemberitaan, melainkan pengurus PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, yang memiliki kegiatan usaha perantara pedagang efek.

Kami beranggapan bahwa Realita Rakyat tidak melakukan pengujian terhadap informasi yang didapatkan dan tidak memberikan kesempatan kepada Klien kami, Tae Yong Shim, Bapak Arisandhi Indrodwisatio dan seluruh pengurus Klien kami untuk memberikan keterangan secara proporsional atas Pemberitaan tersebut sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, sehingga menimbulkan Pemberitaan yang tidak berimbang dan sangat merugikan Klien kami.

Atas hal tersebut, kami meminta agar Realita Rakyat dapat dalam
waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam setelah surat elektronik ini kami kirimkan, dapat menayangkan hak jawab Klien kami ini sebagai hak dari Klien kami yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah hak jawab atas Klien kami sehubungan dengan Pemberitaan yang ditayangkan dalam website Realita Rakyat dan besar harapan kami agar Realita Rakyat dapat menayangkan hak jawab Klien kami ini sesuai dengan jangka waktu yang kami mintakan. Selanjutnya agar tayangan hak jawab tersebut dapat disampaikan kepada kami sebagai bukti bahwa Realita Rakyat telah melaksanakan kewajibannya untuk menayangkan hak jawab Klien kami.

Redaksi :

Pemuatan hak jawab ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan pihak PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Realitarakyat.com saat dimediasi di Dewan Pers pada 27 April 2021. Dimana berita awal Realitarakyat.com yang berjudul “https://www.realitarakyat.com/2021/03/kejaksaan-agung-ungkap-keterlibatan-tae-yong-dalam-kasus-korupsi-bpjs-tk-asabri/ “, dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Hasil dari mediasi tersebut juga menyepakati untuk mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak akan membawa ke jalur hukum. Redaksi Realitarakyat.com menyadari atas kekeliruan ini dan memohon maaf kepada PT Mirae Asset Sekuritas, pihak terkait, serta pembaca. Terima kasih.****

 

.***

  • Bagikan