Gelapakan Uang Penjulanan Telor, Hakim Jatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Telur, Peternak dan Pedagang Telur, Harga Telur
Harga Telur/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Nasib sial menimpa seorang bos telur ayam negeri di Kalideres, Jakarta Barat, Gunawan Legiyo. Dia harus mengalami kerugian ratusan juga setelah uang hasil penjualan telur tidak disetorkan oleh salesnya sendiri bernama Eko Supriyono, 28.

Pelaku yang cuma lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) menilap uang hasil penjualan telur untuk kepentingannya sendiri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk, dan hakim anggota Asgari Mandala, serta Yulisar, menjatuhi Eko dengan vonis 2,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Supriyono Bin Maksud Wiharjo berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Lindawaty dalam putusannya.

Majelis Hakim menilai Eko terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Hal yang memberatkan penjatuhan vonis yaitu perbuatan Eko telah merugikam banyak orang dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Eko bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Eko juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kasus ini sendiri bermula pada Oktober 2020 lalu saat Eko menjadi sales kanvas yang menjual telur ayam negeri milik Gunawan. Pada 18 Oktober 2020 Eko mengajukan pengambilan telur dengan alasan untuk proyek bansos. Saat itu Eko mengambil 552 ikat telor atau setara 8.280 kg kepada kepala gudang, Abdul Malik.

Telur tersebut dihargai Rp 21.500 per kilogram. Sehingga jumlah yang harus disetorkan Eko sebesar Rp 178.020.000. Eko kemudian menjual seluruh telur tersebut secara murah kepada orang-orang. Setelah telur habis, Eko hanya menyetorkan uang hasil penjualan Rp 54.336.500, dari seharusnya Rp 178 juta.

Selanjutnya, Eko pada 19 Oktober 2020 kembali mengajukan pengambilan telur ayam sebanyak 914 ikat atau setara 13.710 kg dengan dalih yang sama untuk proyek bansos. Dari pengambilan ini, nilai setoran yang harus dibayarkan Eko yakni Rp 294.765.000, namun setelah telur habis, uang yang disetorkan hanya Rp 79 juta.

Belum lunas dengan 2 tagihan sebelumnya, Eko kembali mengajukan pengambilan telur pada 20 Oktober 2020. Namun, karena masih ada tunggakan, Gunawan sebagai pemilik tidak mengizinkan adanya pengambilan telur. Namun Eko mengakalinya dengan menelepon sales lainnya bernama Rokib dan Bima.

Dua orang itu diminta untuk mengirim telur kepada pelanggan Eko di daerah Cipondoh, Kota Tangerang sebanyak 164 ikat. Pengiriman telur juga diminta dilakukan ke pelanggan lainnya di daerah Sepatan, Tangerang sebanyak 13 ikat. Sehingga jumlah penjualan Eko pada hari itu sebanyak 177 ikat atau setara dengan 2.655 kg. Dari jumlah itu, nilai setoran seharusnya sebesar Rp 57.082.500. Namun, uanh itu tidak pernah disetorkan oleh Eko kepada Gunawan selaku pemilik.

Kejahatan Eko mulai terendus pada 20 Oktober 2020 banyak pelanggan yang mendatangi gudang telor Gunawan di Jalan 20 Desember Nomor 77 RT 04/RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat meminta uang panjar pembeliannya dikembalikan. Pelanggan komplain karena Eko belum mengirim telur ayam yang dipesan.

Pemilik gudang telur yang kaget lalu memerintahkan para pekerjanya melakukan audit. Dan didapati fakta bahwa Eko menggunakan panjar pembelian dari para pelanggan untuk menutupi setoran penjualan telur pada 18 dan 19 Oktober 2020. Pasalnya uang hasil penjualan telur telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Eko.

Adapaun rincian uang panjar yang digunakan Eko untuk menutupi hasil penjual telur sebelumnya yakni, dari Syahrulloh sebesar Rp 18.413.000 dan Rp 60 juta; Sulaiman sebesar Rp 26.755.500; dari M. Ridwan Rp 10.440.000; dan dari Novitina Ayundha Rp 15 juta.

“Bahwa atas kejadian perbuatan terdakwa tersebut saksi Gunawan Legiyo menderita kerugian sebesar Rp 325.000.000,” ucap Hakim Lindawaty.

Dalam persidangan, Eko mengakui seluruh perbuatannya. Bahwa dia telah menggelapkan uang hasil penjualan telur milik Gunawan dengan modus untuk proyek bansos. Uang itu dia habiskan untuk kepentingan pribadi. “Uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sendiri,” kata Eko.

Dalam persidangan, Eko hanya menyampaikan pembelaan secara lisan untuk meminta keringanan hukum. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengaku telah menyesali perbuatannya.(Din)

  • Bagikan