Fraksi PKB Soal Penyataan Gubernur NTB Tak Larang Mudik: RI Bukan Negara Bagian

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyarankan kepala daerah yang enggan menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 agar menghadap Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, daerah seharusnya tidak membuat kebijakan yang berbeda dari peraturan yang dibuat Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah enggan menerapkan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Saran saya, bagi kepala daerah yang keberatan dengan larangan mudik, jangan membuat keputusan lokal yang berbeda. Datanglah ke Jakarta! Menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri,” kata Luqman, Selasa (20/4/2021).

Dia menilai kepala daerah yang menolak menerapkan larangan mudik harus memiliki argumen dan data yang kuat untuk membantah bahwa aturan larangan mudik yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat salah.

“Kalau ternyata presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, ya suka tidak suka, semua pihak harus menjalankan. Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau!” ucap politikus PKB itu.

“Negara Indonesia ini bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri,” tutur dia.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera meyakini kebijakan tak melarang mudik yang dilakukan oleh Zulkieflimansyah terkait dengan pemahamannya atas kekhasan daerah.

“Pernyataan para kepala daerah tentu didasari pemahaman kekhasan masing-masing, termasuk Pak Zul (Zulkielfimansyah), Gubernur NTB,” kata Mardani, Selasa (20/4).

Mardani mengamini setiap kepala daerah mesti mengawal kasus penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. Namun, ia meyakini, setiap kepala daerah juga mengetahui peta persebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Prinsipnya semua kepala daerah mesti menjaga daerah agar kasus Covid-19 terkawal, ini nomor satu. Kedua, tiap kepala daerah biasanya tahu peta Covid-19 masing-masing,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Lebih lanjut, Mardani menyampaikan bahwa penanganan mudik mesti dilakukan dengan penuh kasih sayang. Ia meminta pemerintah memperkuat sosialisasi dan kesadaran masyarakat.

“Penanganan mudik mesti penuh dengan kasih sayang. Mereka tdk berdoaa dan tidak kriminal. Tapi perlu diperkuat sosialisasi dan kesadarannya,” kata Mardani.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan berbeda suara terkait larangan mudik. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan warga mudik sebelum 6 Mei.

Selain itu, ada pula Gubernur NTB Zulkifliemansyah yang mengizinkan warga untuk mudik ke wilayahnya.

“Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur, nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu aja,” ucap Zulkifliemansyah di Mataram pada Minggu (18/4).

Merespons hal itu, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Tito meminta kepala daerah menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

“Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya,” bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dalam salinan resmi yang diterima Realitarakyat.com, Selasa (20/4).

Diketahui, negara federasi merupakan gabungan dari sejumlah negara bagian dengan otonominya dalam membuat peraturan sendiri-sendiri. Contohnya Ameriksa Serikat. RI sendiri menganut negara kesatuan yang sebagian besar kebijakannya masih terpusat.(ilm)