Fraksi Golkar MPR Sependapat dengan MK Terkait Amandemen UUD 1945

  • Bagikan
golkar
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena mengatakan sependapat dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Saldi Isra yang menyatakan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak mungkin dilakukan.

“Sebab mengubah satu pasal otomatis akan bersinggungan dengan pasal yang lain sehingga pasal lain juga harus di amendemen,” kata Idris Laena, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).

Ia mengatakan wacana amendemen UUD 1945 sama halnya dengan membuka kotak pandora. Hal itu akan memberi peluang bagi semua pihak untuk mendompleng kepentingan politiknya.

“Jika satu lembaga saja yang diakomodir untuk ditambahkan kewenangannya maka berimplikasi pada lembaga lain. Pada akhirnya institusi lain juga akan meminta hal yang sama,” kata Idris.

Ia mengkhawatirkan jika amendemen UUD 1945 dilakukan maka akan sulit dikontrol mengingat ada sembilan fraksi dan tiap-tiap kelompok pasti mempunyai pandangan yang berbeda-beda.

Apalagi, dalam situasi pandemi COVID-19 membicarakan amendemen UUD 1945 bukan waktu yang tepat karena masyarakat sedang berkonsentrasi mengatasi pemulihan sektor ekonomi, sosial dan yang utama aspek kesehatan.

“Ada kesan bahwa wacana amendemen UUD 1945 hanya demi kepentingan elit politik tertentu,” ujar dia.

Terakhir, berbicara tentang amendemen UUD 1945 atau hanya sebatas wacana amendemen terbatas perlu disikapi dengan hati-hati.

“Tidak ada salahnya kita mendengarkan pendapat seluruh tokoh masyarakat terutama ahli hukum tata negara termasuk pendapat Prof Saldi Isra,” katanya.

Terpisah, Hakim MK Prof Saldi Isra mengatakan amendemen terbatas UUD 1945 tidak mungkin dilakukan.

“Karena pengubah UUD 1945 sudah bersepakat untuk mempertahankan sistem pemerintahan presidensial,” kata Saldi Isra. (ndi)

  • Bagikan