Formappi Minta Sidang Kehormatan Azis Syamsuddin oleh MKD Digelar Terbuka

Realitarakyat.com – Desakan agar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk meninggalkan Senayan setelah namanya terseret dalam kasus dugaan suap antara Walikota Tanjung Balai, M Syahrial, dengan oknum penyidik KPK, Stepanus Robin, makin menguat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, peluang paling memungkinkan untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur sidang etik di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Meskipun, menurut Lucius, hal tersebut tak akan semudah membalik telapak tangan.

“Tentu saja MKD ini rentan akan upaya permainan demi membela sesama anggota DPR dan apalagi sekelas pimpinan DPR. Fakta bahwa anggota MKD terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi bisa dengan mudah menjadikan kasus yang mereka tangani sebagai alat transaksi politik tertentu,” ucap Lucius kepada wartawan, Jumat (30/4).

Untuk itu, pihaknya mendesak MKD untuk segera melakukan penyelidikan dan memproses adanya dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar itu dalam kasus suap.

“Selain mendesak MKD memroses cepat dugaan pelanggaran etik Azis, hal yang tak kalah pentingnya adalah memastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD untuk kasus Azis ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Lucius meminta agar sidang kehormatan Azis digelar secara terbuka. Jika sidang tertutup, hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR.

“Maka sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka. Yang jelas informasi soal dugaan pelanggaran Azis sudah terang benderang. Maka tak ada alasan bagi MKD untuk berlama-lama mengusut hingga memutuskan kasus Azis ini,” tegasnya lagi.

“Dari substansi pelanggaran yang dilakukan, nampaknya kasus Azis ini terlihat merupakan pelanggaran etik serius dan karenanya ganjaran pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan DPR sudah tepat dipertimbangkan MKD,” demikian Lucius Karus.[prs]