Empat WNA Asal Timur Tengah di Vonis PN Cibadak Sukabumi Hukuman Mati

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhi vonis membunuh kepada empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI karena terbukti menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

“Vonis yang dij lepas hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka mati mati,” kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa (6/4/2021).

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI yang berperan masing-masing dalam upaya penyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang sering macet sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis mati yang dilepas kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak utama dalam peredaran gelap narkoba.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukum mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis mati yang dilepas manjelis hakim karena sesuai dengan ketentuan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tajun penjara.

“Dari hasil sidang vonis yang digelar secara berani dengan menghubungkan tiga lokasi yang berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga disebut pikir pikir,” katanya.

Ia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih nyata di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.(Din)