DPR Minta Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idul Fitri Disosialisasikan

  • Bagikan
DPR Minta Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idul Fitri Disosialisasikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.

Kemenag dan pemerintah daerah didorong untuk mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah,” jelas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, dalam keterang persnya, Selasa (6/4/2021).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Dan tak kalah pentingnya, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan sholat idul fitri,” jelas Azis.

Terakhir, Azis mendorong Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanaan sholat tarawih berjamaah tersebut. (ndi)

  • Bagikan