DPO 11 Tahun, Kejati Sulbar Ringkus MTP

  • Bagikan
DPO 11 Tahun, Kejati Sulbar Ringkus MTP
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jumat (09/04/2021) tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), meringkus Meryasti Tangke Padang alias MTP.

Meryasti Tangke Padang diringkus tim Tabur Kejati Sulbar dibantu tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. MTP merupakan terpidana kasus korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif senilai Rp. 41 miliar pada Bank Pembangunan Daerah Sulsel cabang Pasangkayu.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Johny Manurung, S. H, M. H kepada wartawan, Sabtu (10/04/2021) siang.

Dijelaskan Johny, Meryasti Tangke Padang (MTP) masuk dalam Daftat Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulbar selama 11 tahun namun berhasil diringkus tim Tabur Kejati Sulbar.

Dilanjutkan Johny, penangkapan terhadap DPO ini berawal dari penyamaran yang dilakukan Kejari Depok, Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto.

Berkali-kali Kejari Depok memastikan pelaku benar tinggal di RT5/22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Menunggu waktu yang tepat, Korps Adhiyaksa akhirnya menyergap Meryasti bersama suaminya yang tinggal di rumah berlantai dua tersebut.

Menurut Johny, MTP melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif, dengan kerugian Rp41 Milliar.
“Yang bersangkuran telah menjadi buron selama 11 tahun, sudah kami kejar ke Palu, Poso, dan akhirnya tertangkap di sebuah kostan di kawasan Tapos,” tambah Johny.

Johny menjelaskan, pelaku telah menetap di kawasan Tapos, kurang lebih enam bulan. Dan tidak ada barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan.

Ini sudah pustus dari Pengadilan Tinggi Sulsel, dan yang bersangkutan di vonis 4 tahun.

Lebih lanjut, Johny menerangkan dalam hal ini pelaku berjumlah 18 orang, dan masih ada tiga yang masih dalam proses pencarian.

“Dari Rp. 41 milliar tersebut, dibagi kepada 18 pelaku, dan yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp. 1 milliar,” tandasnya.(rey)

  • Bagikan