Azis Syamsuddin Diminta Mundur dari Pimpinan DPR

Realitarakyat.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meminta Azis Syamsuddin mundur dari jabatan pimpinan DPR.

Hal ini lantaran KPK menggeledah ruang kerja, rumah dinas, hingga kediaman pribadi Azis untuk mengetahui lebih keterlibatan Wakil Ketua DPR ini dalam kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Menurutntya, Azis berjiwa besar jika mundur dengan sukarela.

“Idealnya sih dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan pimpinan DPR. Lebih gentle kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Partai Golkar, menurut Lucius, bisa meminta Azis Syamsuddin mundur dari jabatan pimpinan DPR. Saran Lucius ini agar Partai Golkar tak kena imbas dari kasus yang menyeret Azis Syamsuddin.

“Akan tetapi sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan. Oleh karena itu, jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis,” ujarnya.

“Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, saya kira kita memang harus menunggu proses di MKD. Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD,” sambungnya.

Salah satu jalan agar Azis Syamsuddin mundur dari pimpinan DPR, menurut Lucius, bisa melalui MKD DPR RI atau Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun Lucius ragu dengan kinerja MKD DPR RI terkait kasus yang dihadapi Azis Syamsuddin.

“Oleh karena itu, saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD,” sebut Lucius.

“Tentu saja MKD ini rentan akan upaya permainan demi membela sesama anggota DPR dan apalagi sekelas pimpinan DPR. Fakta bahwa anggota MKD terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi bisa dengan mudah menjadikan kasus yang mereka tangani sebagai alat transaksi politik tertentu,” tukasnya.[prs]