Awal Ramadhan Hingga tanggal 19 April Mendatang, ASN Pemkab OKU Bekerja dari Rumah

  • Bagikan
Awal Ramadhan Hingga tanggal 19 April Mendatang, ASN Pemkab OKU Bekerja dari Rumah
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pada awal bulan suci Ramadhan tahun ini, sejumlah ASN di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan bekerja dari rumah sebagai salah satu syarat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

“Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Corona selama bulan puasa,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Tarmizi di Baturaja, Selasa(13/4/2021).

Oleh sebab itu, terhitung 9-19 April 2021 atau selama 10 hari ASN dengan jabatan staf ataupun pelaksana, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan honorer bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sedangkan, untuk ASN setingkat eselon II, III dan IV selama Ramadhan tetap bekerja seperti biasa di kantor dinas masing-masing.

“Jadi tidak ada alasan bulan puasa tidak ngantor,” tegasnya.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800/439/XI.II/II.3/2021 tentang bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian jam kerja bulan Ramadhan 1442 H/2021 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab OKU.

Selama pemberlakukan PPKM tersebut juga tempat ibadah dibatasi melaksanakan kegiatan keagamaan yaitu hanya 50 persen dari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penetapan pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga lingkungan RT dan RW yang terdapat kasus aktif COVID-19.

“Seluruh desa dan kelurahan ataupun daerah yang ada kasus aktif COVID-19 wajib menerapkan PPKM Mikro,” tegasnya.(MT)

  • Bagikan