Antisipasi Warga yang Nekat dan Bandel, Ketua DPRD DKI Usul SPBU Ditutup Selama Larangan Mudik

  • Bagikan
pras
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan agar SPBU ditutup selama larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Menurutnya, penutupan SPBU ini untuk mengantisipasi warga yang masih nekat mudik ke kampung halaman.

“Untuk mengurangi warga yang nekad mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana,” kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

Pras menyebut SPBU hanya boleh untuk kendaraan yang mendapat pengecualian seperti yang tertera pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

“Jadi SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaaraan,” ujarnya.

Selain itu, Pras juga mendorong ketegasan petugas diseluruh titik penyekatan. Menurutnya, konsistensi petugas dalam menegakkan aturan sangat penting sebagai upaya pencegahan.

“Dengan begitu saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan,” katanya.

Menurut Pras, kepatuhan terhadap larangan mudik menjadi kunci dalam penanganan Covid-19. Ia mengatakan saat ini penyebaran Covid-19 sudah melandai dan sektor ekonomi sedang dalam perbaikan.

Jangan sampai, kata dia, mudik menyebabkan lonjakan kasus yang berdampak pada terhambatnya pemulihan ekonomi.

“Kan sudah ada contohnya di negara lain, lengah sedikit kasus Covid-19 terus melonjak, akibatnya ekonomi menjadi berantakan. Jangan sampai kejadian seperti di India terjadi di Indonesia,” ujar polotikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang.

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.[prs]

  • Bagikan