3 Bos Pelindo III Jadi Tersangka Penggelapan Dana Regas

Realitarakyat.com – Tiga pejabat tinggi PT Pelindo III Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana regas dalam proyek liquefied natural gas (LNG) oleh Polda Bali. Proyek ini berada di dermaga selatan Jalan Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

“(Mereka ditetapkan tersangka) dari 31 Maret (2021),” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Ketiganya diketahui berinisial KS, yang menjabat Direktur Teknik PT Pelindo III. Sebelum menduduki jabatan itu, KS sebelumnya menjabat Direktur PT Pelinfo Energi Logistik (PEL). Tersangka lainnya adalah WS, yang menjabat Direktur Utama PT PEL dan IB selaku General Manager (GM) PT PEL Regional Bali Nusra.

Yuliar menerangkan kasus ini bermula saat anak perusahaan PLN, PT Indonesia Power (IP), menjalin kerja sama dengan PT Benoa Gas Terminal (BGT) pada 2016 dan berakhir pada Mei 2021.

Kerja sama itu berupa pengembangan tenaga listrik dengan sistem LNG. Dalam perjanjiannya, PT BGT membangun kapal Lumbung Dewata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan gas dan masuk dalam proses tegas.

Pada 2017, kapal tersebut dilunasi oleh PT PEL. Begitu kapal dilunasi, mereka membuat adendum. Dalam adendum ditegaskan bahwa meskipun kapal dilunasi, regas tetap dilaksanakan oleh PT BGT.

Proses perjanjian tersebut mulanya tak ada masalah. Namun, pada 2019, IB selaku General Manager (GM) PT PEL Regional Bali Nusra mengeluarkan surat untuk mengambil alih Kapal Lumbung Dewata dengan alasan akan ada pergantian kru. Saat itu, KS masih menjabat Direktur PT PEL.

“Karena menurut PEL ada alasan pergantian kru sehingga nanti menghalangi untuk proses itu (regas), tiba-tiba 100 persen dibilang FOU ini miliknya PEL, kemudian diambil alih untuk regasnya juga. Otomatis mereka kan merasa dirugikan di situ. Karena di situ (proses regas) ada suatu hasil yang didapatkan,” terang Kombes Yuliar.

Saat proses regas dilakukan oleh PT BGT, keuntungan yang berhasil didapatkan dari proses regas itu berkisar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Sejak diambil alih pada 2019, sampai saat ini sudah terhitung hampir 22 bulan. Karena itu, jika dihitung PT BGT hingga saat ini sudah mengalami kerugian sekitar Rp 40 miliar.

Sementara itu, WS, yang menjabat Direktur Utama PT PEL, dalam perkara ini menyalahgunakan vaporizer yang dimiliki oleh PT BGT. Vaporizer tersebut stikernya diganti dan dipindahkan ke suatu FIU di bawah kendali PT PEL. PT BGT pun merasa keberatan terhadap hal tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polda Bali masih mengembangkan kasus tersebut. Ketiga tersangka juga saat ini belum ditahan.

“Kalau umpamanya dalam pengembangan ada yang menerima aliran dananya tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru),” terang Kombes Yuliar.[prs]