Tri Johanes, Terdakwa Kasus Kredit Fiktif  Dihukum Empat Tahun Penjara

Realitarakyat.com –  Tri Johanes mantan pegawai pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT akhirnya dijatuhi hukuman selama empat (4) tahun penjara terkait kasus korupsi kredit fiktif pada KCU Bank NTT.

Hendrik Tiip selaku Jksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang  yang dikonfirmasi wartawan, Senin (08/03/2021) menjelaskan bahwa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang telah menerima petikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Tri Agus Putra Johanes selaku pegawai penyelamatan Kredit pada bank NTT KCU Kupang.

Dikatakan Hendrik, sidang kasasi pada Mahkamah Agung RI yang di pimpin Dr H. Suhadi, S. H. M. H selaku Ketua Majelis Hakim. Prof. Dr. Krisna Harahap, S. H.M. H. Prof. Dr. Abdulatif.S. H.M. Hum dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Tri Agus Putra Johanes.

Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi Kupang mengenai lamanya pidana sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana  penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200. 000. 000. subsidair enam (6) bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.15.000.000 apabila dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga (3) bulan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2. 500.

Terhadap putusan Kasasi tersebut, selaku Penuntut Umum kami segera melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud setelah mendapat perintah eksekusi dari Pimpinan. Agar terdakwa Tri Agus Putra Johanes Koperatif untuk melaksanakan putusan Kasasi.(rey)