TP3 Klaim Miliki Bukti Pelanggaran HAM Berat di Kasus Penembakan Laskar FPI

  • Bagikan
TP3 Klaim Miliki Bukti Pelanggaran HAM Berat di Kasus Penembakan Laskar FPI
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menko Polhukam Mahfud Md meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas untuk menyampaikan bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50. TP3 mengaku sudah memiliki bukti-bukti tersebut.

“Sebagian besar, 90 persen, data sudah kami miliki,” kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Hehamahua mengatakan saat ini TP3 tengah menyiapkan bukti-bukti tersebut. Menurutnya, data-data yang dimilikinya tinggal dalam proses finishing atau penyelesaian akhir.

“Tinggal sedikit lagi berupa pemolesan data-data yang ada,” ujarnya.

Mantan Penasihat KPK itu juga mengungkapkan TP3 selanjutnya akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang dimilikinya kepada kejaksaan, Komnas HAM, hingga kepolisian.

Mahfud Md sebelumnya juga meminta TP3 membawa bukti yang dimilikinya ke kejaksaan dan Komnas HAM jika ragu akan profesionalisme kepolisian.

“Untuk kemudian diserahkan ke semua pihak terkait. Bukti-bukti itu disusun dalam buku putih yang terdiri dari dua jilid. Setelah selesai akan disampaikan ke semua pihak terkait baik dalam negeri maupun luar negeri,” kata Hehamahua.

Hehamahua juga mengungkap respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan TP3 pagi ini. Dia mengatakan, Jokowi berjanji akan menangani kasus Km 50 ini secara transparan.

“Presiden berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan,” tuturnya.

Jokowi, kata dia, juga siap menerima hasil temuan dan bukti-bukti yang ditemukan TP3. Sebab, lanjut Hehamahua, Jokowi mengacu pada temuan Komnas HAM yang menyatakan kasus Km 50 merupakan tindak pidana biasa.

“Presiden juga siap untuk terima temuan dari TP3,” kata Hehamahua.

“Sebab, menurut Presiden dan Menko Polhukam, hasil temuan Komnas HAM adalah pidana biasa. Sedangkan menurut TP3, peristiwa Km 50 adalah pidana berat. Demikian inti pertemuan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, TP3 yang diwakili Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan tiga orang lainnya bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana pagi ini. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, dalam pertemuan itu TP3 tak bisa menunjukkan bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50.

Mahfud mengatakan TP3 hanya berdasarkan pada keyakinan semata. Karena itu, dia pun meminta TP3 menyampaikan bukti jika ada pelanggaran HAM berat, bukan hanya keyakinan.

Mahfud juga meminta TP3 menyampaikan bukti pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50 kepada jaksa atau Komnas HAM jika ragu kepada polisi.

“Kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi. Atau ke kejaksaan. Sampaikan di sana,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).[prs]

  • Bagikan