Terlibat Mafia Tanah di Kemayoran, Oknum Pengacara Dicokok Polisi

  • Bagikan
Rambutan, Unand, DPRD Tanjung Balai, Pedagang Bubur, Ujung Padang, Sabu, Seorang Pelajar, Provinsi Papua Barat, Anggota DPRD Tulungagung,BBM Solar Bersubsidi, Simpang Semer
Ilustrasi (Net)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polisi menangkap 9 orang terkait kasus dugaan mafia tanah di Kemayoran, Jakpus. Dari sembilan tersangka ini, salah satunya adalah seorang oknum pengacara berinisial AD.

“Kami juga mengamankan oknum penasehat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (Antonius Djuang) kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Burhanuddin kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Selasa (9/3/2021).

Burhanuddin menjelaskan, lokasi lahan yang hendak dikuasai para pelaku berada di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakpus. Dia berujar korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang.

“Warga sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kosan-kosan,” ucapnya.

Menurut Burhanuddin, para pelaku melakukan aksi premanisme, mengintimidasi para warga. Tak hanya itu, mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan lahan.

“Memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim oleh mereka. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman,” kata Burhanuddin.

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/2) lalu, namun korban baru membuat laporan kepolisian pada Rabu (3/3).Sebelumnya, 6 orang ditangkap dan kini menjadi 9 orang.

Saat ini masih ada pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran kepolisian. Dia juga menegaskan akan mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah ini.

“Terkait hal ini kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai,” imbuhnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke kami, pasti akan kami tindak!” pungkas Burhanuddin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan memberantas mafia tanah yang merugikan pemilik rumah yang sah. Fadil juga menegaskan, polisi akan memihak kepada masyarakat pemilik sah atas tanah dan bangunan.

“Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja untuk melindungi dan membela masyarakat pemilik tanah yang sah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).[prs]

 

  • Bagikan