Terima Substansi, Alasan Fraksi PAN Setuju RUU BPIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

guspardi

Realitarakyat.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan fraksinya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan usulan pemerintah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Fraksi PAN dapat menerima RUU BPIP sebagai RUU yang diusulkan pemerintah untuk dijadikan UU hanya terkait dengan kelembagaan saja,” kata Guspardi dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Guspardi mengakui ada perubahan sikap Fraksi PAN terkait RUU tersebut, yang sebelumnya menolak namun saat ini dapat menerima.

Ia menjelaskan alasan perubahan sikap Fraksi PAN terkait dengan RUU BPIP karena setelah mempertimbangkan substansi yang disampaikan pemerintah bahwa RUU tersebut terkait dengan kelembagaan.

“Menerima RUU BPIP dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan catatan substansi yang membahas badan atau lembaganya bukan seperti substansi pada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP),” ujarnya.

Guspardi mengatakan bahwa fraksinya mengapresiasi sikap Komisi II DPR RI yang telah mengirim surat ke Baleg terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Hal itu, menurut dia, menandakan bahwa Komisi II DPR memperhatikan pandangan dan pendapat masyarakat terkait dengan RUU Pemilu.

“Kami sejak awal menolak RUU Pemilu dan meminta dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Fraksi PAN berterima kasih kepada Komisi II DPR yang telah menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang merupakan usulan pemerintah belum mendesak untuk masuk dalam Prolegnas 2021 sehingga perlu ditinjau ulang.

Hal itu, kata dia, karena kondisi negara yang sedang fokus menghadapi pandemi COVID-19, terutama karena kesulitan keuangan.

“Diharapkan pemerintah fokus tangani berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Selain itu, Guspardi mengatakan bahwa fraksinya meyakini Prolegnas Prioritas bukan sekadar sebuah daftar RUU, melainkan juga bentuk komitmen DPR dan Pemerintah terhadap rakyat terkait hadirnya regulasi yang dibutuhkan bagi kepentingan dan kesejahteraaan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, menurut dia, masuknya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas dari DPR, DPD, dan Pemerintah harus dibarengi dengan semangat untuk menuntaskan penyusunan dan pembahasan RUU.

Ia menilai hal itu menjadi penting, tidak hanya agar DPR bersama Pemerintah menjadi lebih produktif dalam menghasilkan produk undang-undang yang dibutuhkan oleh rakyat, tetapi juga merupakan upaya meminimalisasi tumpukan utang legislasi yang makin menumpuk.[prs]