Simpan 500 Gram Ganja, Odiek Diamankan Personil Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai

  • Bagikan
Simpan 500 Gram Ganja, Odiek Diamankan Personil Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Dilaporin warga simpan Narkotika jenis daun ganja kering, Odiek Aji Ali Akbar (29), warga Jalan Sepakat Lingkungan I, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini akhirnya harus menginap di kamar prodeo Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai sejak hari Senin (1/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Soalnya, saat dilakukan penangkapan terhadapnya dari dalam kamar di lantai dasar Rusunawa III, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu, ditemukan daun ganja kering seberat 500 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang di hubungi melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Selasa (2/3), membenarkan informasi tentang penangkapan Odiek Aji Ali Akbar (29) tersebut. Katanya, tersangka Odiek Aji Ali Akabar (29) ini diciduk personil Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai atas adanya laporan dari masyarakat.

“Pada hari Senin (1/3), AIPDA Sabdani Sembiring, mendapat informasi akan adanya transaksi atau peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ganja di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, Kapolsek Tanjungbalai Utara, IPTU S Tambunan, SH bersama personilnya langsung bergerak guna menindak lanjuti laporan tersebut.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Rusunawa III, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja di dalam kamar berbungkus koran berikut timbangan warna hijau di sebelahnya dan uang tunai hasil pejualan ditemukan di bagian dapur di dalam mangkok warna merah. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai”, ujar IPTU AD Panjaitan.

Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 500 (lima ratus) Gram atau ½ Kg (setengah kilogram), 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan merek Capacity Graduacion warna hijau, 1 (satu) lembar pelastik assoi warna hitam berlakban warna coklat, 1 (satu) lembar besar kertas koran dan 1 (satu) buah mangkok plastik warna merah. Atas perbuatannya itu, lanjutnya, Odiek Aji Ali Akbar (29) berikut barang buktinya, hingga saat ini telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai. (ign)

  • Bagikan