Putusan Kasus Tanah Kelapa Lima, Hakim Disebut Berikan Peluang Pejabat Bagikan Tanah 

  • Bagikan
Putusan Kasus Tanah Kelapa Lima, Hakim Disebut Berikan Peluang Pejabat Bagikan Tanah 
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sampai saat ini, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, masih menjadi perbincangan hangat di mata publik.

Pasalnya, alat bukti berupa disposisi Jonas Salean terdakwa dalam kasus bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang yang mengakui bahwa tanah tersebut merupakan tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diabaikan oleh majelis hakim Nggilu Liwar Awang (hakim anggota I) dan Ari Prabowo (Ketua majelis hakim).

Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang menjatuhkan vonis bebas, Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat angkat bicara.

Dosen Fisip Undana Kupang ini menegaskan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang berdampak pada mudahnya Wali Kota Kupang saat ini dan kedepannya untuk membagikan tanah kapling kepada dirinya sendiri, istri, menantu, kerabat dan pejabat Pemkot Kupang lainnya.

Menurut Lasarus, hal ini terbukti akan dimudahkan dengan adanya putusan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa Jonas Salean yang kini dilanjutkan pada tingkat kasasi.

“Putusan Pengadilan kian jelas memiliki dampak untuk memudahkan Wali Kota Kupang saat ini dan seterusnya untuk membagikan tanah kapling kepada diri sendiri, isteri, menantu, besan dan pejabat pemerintah kota kupang lainnya tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Lasarus Jehamat, Sabtu (20/03/2021) malam.

Dilanjutkan Lasarus, pembagian tanah kapling Pemkot Kupang akan terus dilakukan dengan dalil apapun itu karena akan berpegang pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang bahwa bukanlah pelanggaran hukum.

“Putusan hakim konsekkuensinya adalah ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat khususnya rakyat Kota Kupang. Ini menjadi salah satu masalah sosial yang berdampak pada masyarakat,” kata Lasarus.

Yang menjadi pertanyaanya, kata Lasarus, apakah keputusan majelis hakim yakni Nggilu Liwar Awang dan Ari Prabowo telah dipikirkan antara dampak dari putusan mereka dan fenomena sosial yang terjadi nantinya ditengah – tengah masyarakat. Dan, apakah ada kolerasinya antara putisan hakim dan fenomena sosial yang timbul?. Hal ini, tidak pernah dipikirkan oleh hakim sedikitpun.

“Saya mau katakan bahwa putusan majelis hakim bahwa hakim mengabaikan masyarakat sebagai sumber hukum itu sendiri,” kata Lasarus.

Lasarus menilai bahwa pembagian tanah kapling oleh Jonas Salean kepada dirinya sendiri, isteri, menantu, besan dan pejabat pemkot kupang sangatlah tidak etis dan tidak pantas serta tidak layak.

“Saya lihat tidak etis, tidak layak dan tidak pantas. Bagaimana bisa Wali Kota tunjuk diri sendiri, menantu, isteri, besan dan pejabat saja yang dapat tanah kepada tidak bagikan kepada masyarakat yang benar – benar membutuhkan, ini bisa tergolong gratifikasi atau KKN,” ujarnya.

Menurutnya, sangatlah layak dan pantas tanah tersebut diberikan untuk kepentingan umum dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum bukan dibagikan kepada diri sendiri, isteri, menantu, besan dan pejabat Pemkot Kupang.

Ditegaskan Lasarus, perbuatan Jonas Salean sangatlah bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 3 ayat yang menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebeaar – besarnya kemakmuran rakyat. Menginngat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung didalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbaharukan.

Pengelolaannya perlu dilakukan seoptimalisasi, mungkin efisien, transparansi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar – besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.(rey)

  • Bagikan