Polisi Beberkan Kedok Malpraktek YJ yang Merusak Payudara Selebgram Monica Indah

  • Bagikan
Polisi Beberkan Kedok Malpraktek YJ yang Merusak Payudara Selebgram Monica Indah
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tersangka YJ kasus malpraktik filler payudara selebgram Monica Indah, mengaku dirinya belajar dari seorang dokter sebelum memasarkan praktik suntik filler tidak resmi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dokter yang mengajarjan YJ diketahui berinisial D.

“Tersangka YJ belajar praktik suntik filler melalui dokter D di daerah Tangerang. Belajarnya dengan mengamati pasien yang pernah dibawanya treatment kepada dokter D,” kata Guruh, Jumat (26/3/2021).

Guruh mengatakan, saat ini dokter D masih dalam pengejaran polisi.

Aparat Kepolisian saat ini telah mengamankan dua tersangka yakni SH dan YJ.

Para tersangka diamankan pada Minggu (21/3/2021) lalu, usai melarikan diri ke daerah Lampung.

“Keduanya adalah orang yang melakukan praktik penyuntikkan cairan filler payudara terhadap Monica Indah alias pasien mereka,” kata Guruh.

Secara spesifik, YJ berperan melakukan suntik anestesi dan cairan filler di kedua payudara serta pinggul Monica Indah.

Monica Indah lantas tertarik dengan produk filler yang ditawarkan kedua tersangka. Apalagi, seorang rekan Monica Indah pernah menggunakan jasa kedua tersangka.

“Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut, ” jelas Guruh.

Polisi Beberkan Kedok Malpraktek YJ yang Merusak Payudara Selebgram Monica Indah

Guruh menyebut modus operandi YJ adalah menawarkan produk filler payudara melalui media sosial. Setelah pasien menyatakan setuju minta ditangani, pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien.

Kemudian, Guruh menceritakan, kalau praktik penyuntikkan filler payudara dilakukan di apartemen Monica Indah di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 November 2020 lalu.

Monica awalnya mengirimkan Rp 1 juta untuk uang muka praktik filler payudara ini. Selesai treatment, Monica lantas melunasi pembayaran sebesar Rp 12,5 juta.

“Namun setelah 19 hari kemudian, payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah,” tutur Guruh.

Atas kejadian ini, Monica Indah masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler.

Di sisi lain, YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat atau membantu istrinya dalam malpraktik ini.(Ilm)

  • Bagikan