PLN Teken MoU Dengan Kejati NTT

  • Bagikan
PLN Teken MoU Dengan Kejati NTT
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Untuk mengoptimalisasi tugas dan pelaksanaan tugas masing – masing, Kantor Wilayah PLN Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, melaksanakan pendatanganan perjanjian kerja sama, Jumat (26/03/2021).

Perjanjian kerja sama antara PLN Wilayah NTT dan Kejati NTT dilakukan di Kantor Wilayah PLN Nusa Tenggara Timur. Dalam penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Nusa Tenggara Timur Dr. Yulianto, SH., MH dan General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H kepada wartawan mengatakan perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk dukungan dalam optimalisasi tugas dan pelaksanaan masing pihak, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan, Penelusuran Aset dan pengamanan Investasi Ketenagalistrikan.

“Perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap mantan Kajari Waikabubak ini.

Menurut Kajati NTT, bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tesebut adalah sebagai tindak lanjut atas Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Direktur Utama PT. PLN (Persero) yang dilaksanakan pada hari ini Jum’at tanggal 26 Maret 2021 di Jakarta dan disaksikan secara virtual melalui Video Conference.

“Ini tindaklanjut dari kerja sama antara Jaksa Agung dan Direktur Utama PT. PLN (Persero) yang dilakukan secara virtual,” sebut Yulianto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Rudi Margono, SH., MHum., Asisten Intelijen Kejati NTT Asbach, SH. dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT Rusli, SH, dan pihak-pihak dari PT. PLN (Persero) Wilayah Nusra.(rey)

  • Bagikan