PKS Sebut Hilangnya Frasa Agama di Draf Peta Jalan Pendidikan Bertolak dengan Konstitusi

  • Bagikan
PKS Sebut Hilangnya Frasa Agama di Draf Peta Jalan Pendidikan Bertolak dengan Konstitusi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota DPR Fraksi PKS, Muzzamil Yusuf, mengkritik draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang tidak ada frasa agama.

Hal itu diungkapkan Muzzamil saat memberikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Senin (8/3/2021).

Muzammil menilai hal itu bertolak belakang dengan arah konstitusi. Dia memberikan catatan khusus terkait Peta Jalan Pendidikan.

“Aspek substansi yang ingin kami sampaikan adalah ketika awal peta jalan ini diajukan, konsep yang telah dibuat Kemendikbud, tidak sesuai dengan namanya. Arah Peta Jalan yang dari titik telat dan arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan berarah pada visi konstitusi. Yaitu Pasal 31 (3) yang merupakan produk dari reformasi,” kata Muzammil.

“Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud sebutkan dalam peta jalan itu profil pelajar Pancasila yang dikutip dari konstitusi dan UU Sisdiknas, hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan. Padahal UUD Produk Reformasi Pasal 31 (3) dan UU 2020-2023, jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan UU,” lanjutnya.

Dia khawatir, jika draf itu terus berjalan, akan timbul persepsi yang berbeda di masyarakat. Sebab, Peta Jalan Pendidikan itu disebut tidak menunjukkan semangat konstitusi dan UU Pendidikan.

“Catatan kami adalah, Kemendikbud dengan tim yang luar biasa sejak awal pembentukan Peta Jalan, telah keluar dari amanat. Kami khawatir, big mind, mindset dari pembuatan yang disebut dari perpres dari Peta Jalan (Pendidikan) ini memang sejak awal sudah tidak merujuk pada semangat konstitusi dan UU Pendidikan,” ujar Muzammil.

Untuk itu, Muzammil meminta pimpinan DPR mendesak Kemendikbud mencabut Peta Jalan Pendidikan tersebut.

“Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami minta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidkkan Sisdiknas,” tuturnya.[prs]

  • Bagikan