Perpres Miras Dicabut, Pimpinan DPR Sarankan Pemerintah Utamakan Masukan Publik

  • Bagikan
Perpres Miras Dicabut, Pimpinan DPR Sarankan Pemerintah Utamakan Masukan Publik
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Saya patut memberikan apresiasi kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena memang minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif,” kata Azis dalam siaran pers kepada Parlementaria, Selasa (3/3/2021).

Ia menyarankan ke depannya pemerintah harus lebih mengutamakan masukan dari para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan. Azis juga meminta pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi dan kesehatan.

“Pemerintah juga harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Politisi Partai Golkar itu menilai peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat diharapkan demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah. Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras. Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambil setelah mendengar berbagai masukan dari ulama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh-tokoh agama dan masukan-masukan dari daerah. (ndi)

  • Bagikan