Metropolitan
Pemprov DKI Masih Kaji Soal Perlu Tidaknya Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.
“SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak,” ujar Riza, seperti dikutip Antara, Minggu (28/3/2021).
Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).
“Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah,” kata Riza.
Riza juga mengonfirmasi adanya pengawasan yang akan dilakukan pemerintah di titik-titik pintu keluar-masuk DKI Jakarta seperti tahun sebelumnya,
“Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya,” katanya. (ndi)