Pembunuh Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Mati

Realitarakyat.com – Aparat kepolisian dari jajaran Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur asal Kecamatan Larangan dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021).

Tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur ini berinisial UA (20) warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedangkan korban berinisial AA (9) asal Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kasus ini terjadi pada Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya, Untari (42) dan Karimullah (58) berada di ruang tamu rumah.

Tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang dan ngamuk di rumah itu.

Ibu korban Kuntari langsung ke luar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada bibinya, bahwa ponakannya UA sedang mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang. Sedangkan ayahnya Karimullah melaporkan ke aparat desa setempat.

Namun, setelah keduanya kembali ke rumahnya, anaknya AA sudah tidak bernyawa dengan kondisi telungkup bersimbah darah.

“Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara,” kata Adhi Putranto, menjelaskan.

Aparat Desa Taraban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Larangan, lalu dilanjutkan ke Mapolres Pamekasan.

Pada Senin (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka UA ditangkap tim petugas gabungan dari Polsek Larangan dan tim Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya,” kata Adhi, tanpa menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dengan keluarga korban.

Tersangka UA memang telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Undari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, sebilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam, dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.

Lalu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, satu kaos dalam warna putih berlumuran darah.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.

“Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur,” katanya menjelaskan. (ndi/ant)