Masih Berupa Power Point, PJP Belum Bisa Dijadikan Sandaran Pengambilan Keputusan

seksual

Realitarakyat.com – PP Muhammadiyah telah mengeritik konsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) karena menghilangkan frasa agama dalam pembahasannya.

Komisi X DPR RI sendiri yang menginisiasi PJP telah mengundang semua pihak untuk memberi masukan. Progresnya hari ini, PJP belum menjadi draf. Masih berupa power point. Jadi, belum bisa dijadikan sandaran pengambilan keputusan.

Pernyataan tersebut, disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, seperti dilansir Parlementaria, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah keberatan dengan tidak adanya frasa agama dalam konsep PJP. Konsep yang disusun pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai nihil agama, sehingga PJP kelak dianggap antiagama.

“Kalau PJP yang dibuat Kemendikbud ini dinilai nihil agama, berarti tak memandatkan agama menjadi landasan kurikulum pendidikan kita. Yang berarti pula pelajaran agama tak punya posisi yang jelas secara formal. Tak bisa disalahkan juga bila muncul pertanyaan masyarakat, ketika kini pemerintah pun tak merekrut guru agama untuk ASN dan P3K. Tentu kritik pedas dari PP Muhammadiyah ini harus segera direspon Mas Menteri,” tandasnya.

Fikri menjelaskan, PJP sendiri sedang dibahas secara rutin oleh Komisi X DPR RI dengan mengundang para pakar, ormas, termasuk Muhammadiyah. Hasil pembahasannya belum menjadi sebuah konsep yang utuh. Jadi, masih sangat terbuka untuk diberi warna, kritik, dan masukan konstruktif.

Di sisi lain, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyusun konsep pembanding untuk dibahas bersama Komisi X DPR. Fikri melihat, mungkin naskah dari Mendikbud ini yang dikritik Muhammadiyah.

“Laporan dari Mas Menteri, konon Kemendikbud juga sudah meminta masukan ratusan pakar dan lembaga dalam dan luar negeri dalam menyusun PJP ini,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia menyayangkan, ternyata banyak pihak dan narasumber yang telah diundang Komisi X, selalu menyatakan tidak pernah diajak apalagi dilibatkan dalam menyusun PJP.

Fikri mengingatkan, “Naskah akademik PJP ini pun belum ada. Hingga kini, dokumennya baru berupa power point saja. Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan.”

Ditambahkannya, Di PJP Kemendikbud ada pula profil pelajar Pancasila. Semula tidak menyebut kata iman dan taqwa. Padahal ini disebut khusus dalam UU Sisdiknas maupun UUD 1945. Lalu, setelah dikritik banyak pihak termasuk Komisi X, kemudian oleh Kemendikbud diselipkan kata Iman dan taqwa.

“Muhammadiyah melakukan FGD dan dalam pencermatan mereka, PJP ini tak satupun menyebut kata agama. Ini sangat berbahaya karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang telah menempatkan bab agama secara khusus. Sementara PJP ini tidak menyebut kata agama, itu memang rawan, karena bisa menghilangkan mata pelajaran agama dalam kurikulum nantinya,” ujar legislator Jawa Tengah IX itu. (ndi)