Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Hari Ini Akan Bersaksi di Sidang Pengadilan Tipikor

  • Bagikan
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Hari Ini Akan Bersaksi di Sidang Pengadilan Tipikor
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah tiba di gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.39 WIB.

Juliari akan bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, hari ini. Ia bakal bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain Juliari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya yakni, mantan Ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan PPK reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

“Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, tiga saksi (tersebut) yang dipanggil,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).

Sidang lanjutan pada hari ini bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3.2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry diduga menyuap Juliari sebesar Rp1.28 miliar. Sedangkan Ardian diduga Jaksa menyuap Juliari senilai Rp1.95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3.2 miliar.

Harry disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1.5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian Bansos corona.

Uang sebesar Rp3.2 miliar itu, menurut Jaksa, tidak hanya dinikmati oleh Juliari. Uang itu diduga juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.(ilm)

  • Bagikan