Mabes Polri Bakal Ikut Back-Up Pengamanan Sidang Offline Habib Rizieq

  • Bagikan
Mabes Polri Bakal Ikut Back-Up Pengamanan Sidang Offline Habib Rizieq
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab bakal digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) lusa. Polri pun tengah menyiapkan pengamanan sidang tersebut.

“Sedang mempersiapkan dan akan mendapat backup dari Mabes Polri seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan. Mabes Polri siap mem-backup,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Rusdi mengatakan Mabes Polri siap memberi tambahan kekuatan kepada Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Habib Rizieq memiliki banyak simpatisan yang selalu datang di tiap persidangan beberapa waktu lalu.

“Sedang mempersiapkan dan akan mendapat backup dari Mabes Polri seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan. Mabes Polri siap membackup,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Rusdi, pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian bertujuan agar persidangan berjalan dengan lancar.

“Yang jelas Polda Metro sedang merencanakan bagaimana kegiatan di PN Jaktim dapat berjalan dengan aman,” tandas Rusdi.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).

“Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tambahnya.[prs]

  • Bagikan