Daerah
Lagi, Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi DAK

Realitarakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menahan BB selaku kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas. BB ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 lalu.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).
Dijelaskan Johny, sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kekati Sulbar.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Johny, tersangka BB dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang telah disiapkan oleh Kejati Sulbar. Dan, dari hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.
“Sebelum ditahan, tersangka diperiksa kesehatannya dan hasilnya dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Polman,” kata mantan Wakajati NTT ini.
Dijelaskan Johny, tersangka selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020, bersama – sama dengan BE, dan AD, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah se – Provinsi Sulawesi Barat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020.
Permintaan uang sebesar 20% dari 3% yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi tersangka bersama BE dan AD dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Johny, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik TA. 2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik Tahun 2020 yaitu Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan pra sarana dan sarana Pendidikan, bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3% dari nilai per proyek tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006.
Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3% dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.
Menurut Johny, perbuatan tersangka telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rey)