Headline
KPK Terus Mendalami Keterkaitan Effendi Gazali Dalam Kasus Vendor Bansos

Realitarakyat.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Effendi Gazali, Kamis (25/3/2021), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami Effendi Ghazali terkait rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh Effendi Gazali lewat tersangka Adi Wahyono untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.
“Effendi Gazali (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Namun, menurut pengakuan Effendi Ghazali usai rampung diperiksa penyidik antirasuah, dirinya membantah menerima paket pengadaan bansos dan terafilasi dengan CV Hasil Bumi.
Effendi mengaku tidak tahu soal CV Hasil Bumi Nusantara. Dia mengatakan, informasi soal keterkaitannya dengan CV Hasil Bumi dan mendapat kuota bansos sudah dikonfirmasi ke penyidik KPK, dan tidak benar adanya.
“Kami lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos 23 Juli 2020 dimana saya pembaca acara atau fasilitator antara lain Ray Rangkuti yang berbicara disitu poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM,” kata Effendi usai diperiksa Kamis (25/3/2021) kemarin.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Din)