KPK Kembali Geledah Kantor PT GMP Terkait Dugaan Korupsi Suap Perpajakan

  • Bagikan
KPK Kembali Geledah Kantor PT GMP Terkait Dugaan Korupsi Suap Perpajakan
Tim Penyidik KPK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan penggeledahan di Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).

Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Tim telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation),Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Ali mengungkapkan, penggeledahan dimulai pukul 12.00 hingga 20.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut diamankan dokumen dan barang elektronik. “Di lokasi ini ditemukan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara,” katanya.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.

Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.

“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.

Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan. Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

“Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,” kata Arya.(Din)

  • Bagikan