KPK Cekal Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

  • Bagikan
formula
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyebutkan nama tersangka yang sudah dijerat. Hal itu semata-mata kebijakan pimpinan lembaga antirasuah yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan proses penangkapan maupun penahanan.

Ali berujar, pencegahan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik sampai saat ini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan perkara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Rabu (24/3), tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Kata Ali, penyidik mendalami perihal pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul.

“[Anja Runtuwene] dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon,” ucap Ali.

Sementara Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mangkir dari panggilan penyidik. KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.[prs]

  • Bagikan